Jumat, 10 April 2015

JENJANG JABATAN, KONVERSI NILAI KINERJA, KRITERIA GOLONGAN dan FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT




Dalam kegiatan kenaikan jabatan fungsional guru harus memperhatikan Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang diperlukan. Setiap jenjang jabatan fungsional guru memiliki Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang berbeda-beda. Tersedia tabel jenjang jabatan fungsional guru sebagai berikut:

Contoh:    Jika  saat ini pangkat anda IV-A dan hendak menuju pangkat IV-B maka syarat minimal Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang anda harus penuhi adalah  150.
               
                Terdiri dari :
1.    Angka Kredit Proses Pembelajaran (AKPB) sebesar 119 (syarat minimal)
2.    Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPKB) sebesar 4 + 12.(syarat minimal)
Nilai 4 artinya anda harus melakukan pengembangan diri, sedangkan nilai 12 artinya harus membuat karya ilmiah/karya inovatif
3.    Angka Kredit Penunjang (AKP) sebesar 15 (syarat minimal)
AKP terdiri dari: walikelas, Pengurus MGMP, pengawas UN, Pengawas UAS dan lain sebagainya


Jika anda memperoleh nilai PKG pada tahun ini sebesar 44, maka
 Koversiniali PKG =
LIHAT TABEL KONVERSI NILAI KINERJA!
Nilai PKG 78,57 berada pada baris ke-2 kolom ke-3, memperoleh kriteria BAIK sebesar 100%.
 


Selanjutnya, Anda perhatikan tabel berikut ini!
Pada baris kriteria BAIK dan pada kolom IV-A, maka nilai
ANGKA KREDIT anda 29,75
 


NILAI Angka Kredit 29,75 tertuang pada format penghitungan Angka Kredit dalam 1 (satu) Tahun

 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar