Dalam
kegiatan kenaikan jabatan fungsional guru harus memperhatikan Angka Kredit Kumulatif
(AKK) yang diperlukan. Setiap jenjang jabatan fungsional guru memiliki Angka
Kredit Kumulatif (AKK) yang berbeda-beda. Tersedia tabel jenjang jabatan
fungsional guru sebagai berikut:
Contoh: Jika
saat ini pangkat anda IV-A dan hendak menuju pangkat IV-B maka syarat
minimal Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang anda harus penuhi adalah 150.
Terdiri dari :
1.
Angka Kredit Proses Pembelajaran (AKPB) sebesar
119 (syarat minimal)
2.
Angka Kredit Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (AKPKB) sebesar 4 + 12.(syarat minimal)
Nilai
4 artinya anda harus melakukan pengembangan diri, sedangkan nilai 12 artinya
harus membuat karya ilmiah/karya inovatif
3.
Angka Kredit Penunjang (AKP) sebesar 15 (syarat
minimal)
AKP
terdiri dari: walikelas, Pengurus MGMP, pengawas UN, Pengawas UAS dan lain
sebagainya
Jika anda memperoleh nilai PKG pada tahun ini sebesar 44, maka
Koversiniali PKG =
LIHAT TABEL KONVERSI NILAI KINERJA!
Nilai PKG 78,57 berada pada baris ke-2 kolom ke-3, memperoleh kriteria
BAIK sebesar 100%.
Selanjutnya, Anda perhatikan
tabel berikut ini!
Pada baris kriteria BAIK dan pada kolom IV-A, maka nilai
ANGKA
KREDIT anda 29,75
NILAI Angka Kredit 29,75 tertuang pada format penghitungan
Angka Kredit dalam 1 (satu) Tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar