Dalam rangka mempersiapkan berkas-berkas untuk kenaikan pangkat acapkali dikeluhkesahkan oleh para guru. Karena begitu rumitnya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Perlu kiranya pemahaman yang perlu rekan-rekan guru memahani prosedur/langkah-langkah awal dalam mempersiapkan berkas-berkas kenaikan pangkat.
Secara bertahap, pertamakali saya lampirkan Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI
JAKARTA
(Golongan III/A ke IIIB
s.d. IV a ke IV B)
1.
Surat
pengantar dari atassan langsung, ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta
Up. Kepala Bidang Tendik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jl.
H.R. Rasuna Said Kav C22 Kuningan Jakarta Selatan (1 lembar)
2.
DUPAK BARU sesuai Permenpen Rb 16/2009 masa
penilaian 1 Juli 2011 s.d. 31 Desember 2012 Yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah (1 lembar)
A. Lampiran 1D. Perhitungan Angka Kredit
Penilaian Kinerja Kelass (PKG) kelas/mata pelajaran (1 lembar)
B. Lampiran II. Surat pernyataan melaksanakan
tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu (1lembar)
C. Melampirkan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dengan kewajiban Angka Kredit :
|
IIIa ke
IIIb
|
PD = 3 +
PI/KI = 0
|
|
IIIb ke
IIIc
|
PD = 3 +
PI/KI = 4 (Laporan PTK/PI minimal 1 buku dan min 40 halalaman)
|
|
IIIc ke
IIId
|
PD = 3 +
PI/KI = 6 (Laporan PTK/PI minimal 2 buku)
|
|
IIId ke
IVa
|
PD = 3 +
PI/KI = 8 (Laporan PTK/PI minimal 2 buku)
|
|
IVa ke IVb
|
PD = 3 +
PI/KI = 12 (Laporan PTK/PI minimal 3 buku)
|
Keterangan:
v PD (Pengembangan Diri), PI
(Publikasi Ilmiah), KI (Karya Inovatif)
v PTK disahkan oleh Kepala
Sekolah dan diketahui oleh Petugas Perpustakaan Sekolah
D. Lampiran III. Surat penyataan melakukan
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/PKB (1 lembar)
E. Laporan Pengembangan Diri (PD) dengan
sistematika:
Lembar Sampul, Lembar
Identitas. Lembar Pengesahan, Kata Pengantar, Daftar Isi, Pendahuluan (Latar
Belakang, Tujuan Umum), Pengembangan Diri (Waktu Pelaksanaan, Jenis Kegiatan,
Tujuan PD, Uraian Materi PD, Tindak Lanjut, Dampak PD), Penutup,
Lampiran-lampiran (Rekap Kegiatan PD, Foto Copy Sertifikat, Surat Tugas dari
Kepala Sekolah atau Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah). 1 lembar
F. Lampiran
IV. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru). 1 lembar
3. DUPAK LAMA, sesuai Kepmenpen 84/1993 masa penilaian sampai dengan
30 Juni 2011 yang ditandatangani oleh kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. (1
lembar)
A. Lampiran I. SK Pembagian Tugas dari Kepala
Sekolah, dibuat 1 tahun pelajaran. (1 lembar)
B. Lampiran II. Daftar Pembagian Tugas Guru,
dibuat 1 tahun pelajaran. (1 lembar)
C. Lampiran III. Surat pernyataan telah
melaksanakan tugas dari Kepala Sekolah, dibuat 1 tahun pelajaran. (1 lembar)
4. Foto copy sertifikat Penataran/Penghaegaan yang didapat setelah
SK terakhir. (1 lembar)
5. Bukti fisik lain sesuai dengan bidang tugas. (1lembar)
6. Foto copy KARPEG. (2 lembar)
7. Foto copy SK NIP baru. (2 lembar)
8. Foto copy PAK terakhir. (2 lembar)
9. Foto copy SK terakhir. (2 lembar)
10. Foto copy SK Mutasi (Jika terjadi mutasi
setelah SK terakhir). (2 lembar)
11. Foto copy PPJG (Jika guru pertama naik
pangkat atau alih status ke guru). (2 lembar)
12. Foto copy DP3 tahun 2 tahun terakhir. (2
lembar)
CATATAN
A. Semua fotocopy dilegalisir atasan langsung,
kecuali ijasah yang diusulkan baru, harus dilegalisir oleh Perguruan Tinggi
Asal/Universitas
B. Legalisir ijazah yang baru diusulkan angka
kreditnya dilegalisir oleh:
v Rektor
atau Dekan jika dari Uviversitas
v Ketua
atau Pembantu Ketua I (Puket I) jika dari STKIP
C. Bagi guru yang hanya memiliki ijazah SPG, D
II atau D III (Sarmud) belum bisa diusulkan ke golongan IV a, maksimal golongan
IIId
D. Ijazah baru yang didapat dari luar JABODETABEK
tidak dapat digunakan kecuali tugas belajar dari Pemerintah Prov DKI Jakarta
E. Semua berkas disusun berurutan dari point 1
s/d 12 dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) Map Snelhekter berwarna: MERAH untuk
Jakpus, COKLAT untuk Jakut dan Kep. Seribu, KUNING untuk Jakbar, HIJAU untuk
Jaksel dan BIRU untuk Jaktim
F. Penerimaan berkas mulai tanggal 1 s/d 30
April pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Bidang TENDIK Dinas Pend. Provinsi DKI
Jakrta, Gedung Nyi Ageng Serang lantai III, Jl. HR Rasuna Said Kav.C22 Kuningan
Jakarta Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar